Asal Usul Bendera Merah Putih
Selain
itu, sangsaka merah putih memiliki peraturan tersendiri bagi setiap
wargaIndonesia, yang diatur dalam UUD 45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Sebagai warga Negara Indonesia yang cinta akan Negaranya, wajib bagi kita untuk mengetahui sejarah dan mengenal arti symbol yang terdapat pada sangsaka merah putih. Berikut awalmula.com mengulas seputar Sejarah Bendera Merah Putih yang di sadur dari Wikipedia.
Sejarah Bendara Merah Putih
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera
merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan
Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang
Sisingamangaraja IX dari tanah Batak
pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar
pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna
merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua
pedang kembar melambangkanpiso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika
terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan
bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di
bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan
bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
Di
zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka,
bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan
Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
Pada
waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji
berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian,
warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian
nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda.
Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun
1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang
digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17
Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak
saat itu pula.
Arti Warna Bendera Merah Putih
Bendera Indonesia memiliki
makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah
melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia.
Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau
dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih
mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula
jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini
adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa.
Ketika Kerajaan Majapahit berjaya
di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih
(umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh
orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah
berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna
merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak
bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah
ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah,
yang ditanam di gua garba.
Peraturan Bendera Merah Putih
Bendera
negara diatur menurut UUD ’45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan
Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Menurut UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035):
- Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
- Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiadan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
1. Istana Presiden dan Wakil Presiden;
2. gedung atau kantor lembaga negara;
3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
9. gedung atau kantor swasta;
10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
12. rumah jabatan menteri;
13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18. taman makam pahlawan nasional.
- Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
- Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan BangsaIndonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
- Setiap orang dilarang:
1.
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan
lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan
Bendera Negara;
2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4.
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain
dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5.
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang,
dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
0 komentar:
Posting Komentar